1. Pengertian
Wawasan Nasional suatu bangsa
Wawasan Nasional
adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya
baik nasional, regional, maupun global.
Suatu negara
dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang
perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan
memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan
ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak
diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi
bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman
(pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa
yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak
terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal
balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan
cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi,
keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat
menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan
Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah
serta jati diri.
2. Teori Kekuasaan
a. Pengertian
Harold D. Laswell (1984 : 9) berpendapat bahwa kekuasaan secara
umum berarti ‘’kemampuan pelaku untuk memengaruhi tingkah laku pelaku lain
sedemikian rupa, sehingga tingkah laku pelaku terakhir menjadi sesuai dengan
keinginan dari pelaku yang mempunyai kekuasaan’’. Sejalan dengan itu,
dinyatakan Robert A. Dahl (1978 : 29) bahwa ‘’kekuasaan merujuk pada adanya
kemampuan untuk memengaruhi dari seseorang kepada orang lain, atau dari satu pihak
kepada pihak lain’’. “Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atau sekelompok
orang untuk memengaruhi pikiran atau tingkah laku orang atau kelompok orang
lain, sehingga orang yang dipengaruhi itu mau melakukan sesuatu yang sebetulnya
orang itu enggan melakukannya. Bagian penting dari pengertian kekuasaan adalah
syarat adanya keterpaksaan, yakni keterpaksaan pihak yang dipengaruhi untuk
mengikuti pemikiran ataupun tingkah laku pihak yang memengaruhi “(Mochtar
Mas’oed dan Nasikun, 1987 : 22). “Kekuasaan merupakan suatu kemampuan
menggunakan sumber-sumber pengaruh yang dimiliki untuk memengaruhi perilaku
pihak lain, sehingga pihak lain berperilaku sesuai dengan kehendak pihak yang
memengaruhi. Dalam pengertian yang lebih sempit, kekuasaan dapat dirumuskan sebagai
kemampuan menggunakan sumber-sumber pengaruh untuk memengaruhi proses pembuatan
dan pelaksanaan keputusan, sehingga keputusan itu menguntungkan dirinya,
kelompoknya dan masyarakat pada umumnya” (Ramlan Surbakti, 1992 : 58)
‘’Kekuasaan merupakan penggunaan sejumlah besar sumber daya (aset, kemampuan)
untuk mendapat kepatuhan dan tingkah laku menyesuaikan dari orang lain’’
(Charles F. Andrain, 1992 : 130). Kekuasaan pada dasarnya dianggap sebagai
suatu hubungan, karena pemegang kekuasaan menjalankan kontrol atas sejumlah
orang lain. Pemegang kekuasaan bisa jadi seseorang individu atau sekelompok
orang, demikian juga obyek kekuasaan bisa satu atau lebih dari satu. Menurut
Walter S. Jones (1993 : 3) kekuasaan dapat didefinisikan sebagai berikut : 1)
Kekuasaan adalah alat aktor-aktor internasional untuk berhubungan satu dengan
lainnya. Itu berarti kepemilikan, atau lebih tepat koleksi kepemilikan untuk
menciptakan suatu kepemimpinan; 2) Kekuasaan bukanlah atribut politik alamiah
melainkan produk sumber daya material (berwujud) dan tingkah laku (yang tidak
berwujud) yang masing-masing menduduki posisi khusus dalam keseluruhan
kekuasaan seluruh aktor; 3) Kekuasaan adalah salah satu sarana untuk
menancapkan pengaruh atas aktor-aktor lainnya yang bersaing menggapai hasil
yang paling sesuai dengan tujuan masing-masing; dan 4) Penggunaan kekuasaan
secara rasional merupakan upaya untuk membentuk hasil dari peristiwa
internasional untuk dapat mempertahankan atau menyempurnakan kepuasan aktor
dalam lingkungan politik internasional. Menurut Benedict Anderson (1972 : 48)
kekuasaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu konsep pemikiran barat dan konsep
pemikiran Jawa. Menurutnya kekuasaan dalam konsep pemikiran Barat adalah
abstrak, bersifat homogen, tidak ada batasnya, dan dapat dipersoalkan
keabsahannya. Sedangkan kekuasaan menurut konsep Jawa adalah konkrit, bersifat
homogen, jumlahnya terbatas atau tetap dan tidak mempersoalkan keabsahan. Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kekuasaan sangat penting kedudukannya dalam
masyarakat, dengan kekuasaan suatu kelompok dapat melakukan apa saja yang
diinginkan dan dapat memengaruhi perbuatan-perbuatan kelompok lain agar taat
dan patuh terhadap pemegang kekuasaan.
b. Cara memperoleh
kekuasaan
Menurut
Haryanto (2005 : 22) kekuasaan dapat diperoleh dengan beberapa cara, yaitu : 1)
Dari kedudukan. Kedudukan dapat memberikan kekuasaan kepada seseorang atau
sekelompok orang karena yang bersangkutan menduduki posisi tadi. Semakin tinggi
kedudukan maka akan semakin besar pula kekuasaan yang berada pada genggaman
orang yang menduduki posisi tersebut. 2) Dari kepercayaan. Seseorang atau
sekelompok orang dapat memiliki kekuasaan karena yang bersangkutan memang
dipercaya untuk memilikinya atas dasar kepercayaan yang dianut masyarakat. Kekuasaan
yang bersumber dari kepercayaan hanya muncul di masyarakat di mana
anggota-anggotanya mempunyai kepercayaan yang dimiliki pemegang kekuasaan.
“Kekuasaan bisa diperoleh dari kekerasan fisik (misalnya, seorang Polisi dapat
memaksa penjahat untuk mengakui kejahatannya karena dari segi persenjataan
polisi lebih kuat); pada kedudukan (misalnya, seorang komandan terhadap
bawahannya, seorang atasan dapat memecat pegawainya); pada kekayaan (misalnya
seorang pengusaha kaya dapat memengaruhi seorang politikus melalui
kekayaannya); atau pada kepercayaan (misalnya, seorang pendeta terhadap
umatnya)” (Miriam Budiardjo, 1982 : 36).
c. Cara
mempertahankan kekuasaan
Kekuasaan yang
dimiliki oleh seseorang, sekelompok orang atau suatu negara terhadap pihak
lain, dapat membuat penguasa tersebut berupaya untuk mencapai apa yang menjadi
keinginan dan tujuannya. Cara untuk mempertahankan kekuasaan dapat dilakukan
dengan cara damai, antara lain dengan demokrasi dan mencari dukungan pihak
lain, atau dengan kekerasan, antara lain dengan penindasan dan memerangi pihak
yang menentang kekuasaannya. “Dalam masyarakat yang tidak demokratis atau
masyarakat yang dipimpin oleh seorang yang diktator, penguasa mempertahankan
kekuasaannya dengan paksaan. Di dalam masyarakat yang tidak demokratis, ada
kecenderungan penguasa untuk masuk terlalu jauh dalam mengatur kehidupan dan
kepercayaan serta pribadi warganya sesuai dengan keinginan penguasa. Dengan
paksaan, warga ditujukan untuk patuh pada penguasa” (Haryanto, 2005 : 57).
“Diantara banyak bentuk kekuasaan, kekuasaan politik merupakan hal yang paling
penting untuk dipertahankan, karena dengan kekuasaan politik, penguasa dapat
memengaruhi kebijakan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun
akibat-akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan. Kekuasaan
politik tidak hanya mencakup kekuasaan untuk mendapat ketaatan warga
masyarakat, tetapi juga menyangkut pengendalian orang lain dengan tujuan untuk
memengaruhi tindakan dan aktivitas penguasa di bidang administratif, legislatif
dan yudikatif “(Miriam Budiardjo, 1982 : 37). Berdasarkan uraian di atas dapat
dijelaskan, meskipun dalam mempertahankan kekuasaan ada berbagai macam cara, namun
terdapat beberapa persamaan yaitu pihak satu ingin selalu memerintah pihak
lain, ingin lebih tinggi dari pihak lain dan menginginkan ketaatan pihak lain.
d. Otoritas penguasa “Penguasa adalah aktor yang memiliki, menguasai aktor lain
dan memiliki sumber daya yang berwujud maupun tidak berwujud beserta asetnya
untuk memengaruhi peristiwa-peristiwa yang terjadi agar sesuai kehendaknya”
(Walter S. Jones, 1993 : 3) .‘’Penguasa adalah seseorang yang mempunyai
kemampuan untuk menjalin hubungan dan proses yang menghasilkan ketaatan dari
pihak lain untuk tujuan-tujuan yang ditetapkannya’’ (Ossip K. Flechtheim dalam
Miriam Budiarjo, 1982 : 35). Dari pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa
otoritas penguasa adalah hak, kekuasaan dan wewenang yang sah diberikan padanya
untuk membuat peraturan yang harus ditaati atau diikuti pihak lain atau
kekuasaan dan wewenang yang sah untuk membuat orang atau pihak lain bertindak
sesuai dengan yang diinginkan penguasa.
e. Hancurnya
Kekuasaan
Dalam
pemikiran Ibnu Khaldun yang dikutip A. Rahman Zainuddin (1992 : 233) ada
beberapa tahapan proses jatuhnya kekuasaan, yaitu : 1) Kekuasaan yang
sentralistik, yaitu pemusatan kekuasaan dan kemegahan berada pada seorang atau
sekelompok penguasa, 2) Kekuasaan yang mempunyai tata cara dan kebiasaan hidup
dalam kemegahan, 3) Kekuasaan yang memiliki pertahanan lemah, tidak mempunyai
kekuatan legitimasi. Sehingga tinggal menantikan kehancurannya. Ibnu Khaldun
menambahkan ciri sebuah kekuasaan yang mendekati kehancuran yaitu krisis
ekonomi dan krisis moral. “Hancurnya kekuasaan tidak hanya disebabkan oleh
faktor internal dalam kekuasaan itu sendiri, akan tetapi bisa dari faktor
eksternal, antara lain karena peperangan yang melibatkan dua negara atau lebih,
konflik dan perang saudara, kudeta (penggulingan kekuasaan) baik oleh militer
maupun sipil dan aksi-aksi demonstrasi yang memungkinkan pergantian kekuasaan”
(Mukhammad Najib, 2001 : 318).
3. Teori–Teori Geopolitik
Posted on October 28, 2013
by Fhirman Surya Abadi
Geopolitik adalah ilmu yang
mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Arti geopolitik secara
harfiah adalah geo asal dari geografi dan politik artinya pemerintahan jadi
geopolitik artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan yang disesuaikan /
ditentukan oleh kondisi / konfigurasi geografinya (contoh NKRI memilih Negara
Kesatuan karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa Negara Kepulauan).
Beberapa teori Geopolitik menurut Para ahli
1. Frederick Ratzel (Teori
Ruang ; 1897)
Ratsel menyatakan bahwa
negara dalam hal-hal tertentu dapat disamakan dengan organism, yaitu mengalami
fase kehidupan dalam kombinasi dua atau lebih antara lahir, tumbuh, berkembang,
mencapai puncak, surut dan mati. Inti ajaran Ratzel adalah teori ruang yang
ditempati oleh kelompok-kelompok politik (negara-negara) yang mengembangkan
hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan, perutusan maupun produk.
Untuk membuktikan
keunggulan yakni negara harus mengambil dan menguasai satuan-satuan politik
yang berkaitan terutama yang bernilai strategis dan ekonomis. Ratzel
memprediksi bahwa pada akhirnya di dunia ini hanya tinggal negara unggul bisa
bertahan hidup dan menjamin kelangsungan hidupnya. Pertumbuhan negara dapat
dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses,lahir, tumbuh,berkembang, mempertahankan
hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara identik dengan suatu
ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas
potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan
langgeng. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan
sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari
pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
2. Rudolf Kjellen (Teori
Kekuatan)
Kjellen mengembangkan teori
ruang Ratzel dengan menganggap bahwa negara sebagai organism dirumuskan ke
dalam sistem politik/pemerintahan melalui 5 pembidangan yaitu : (a)
kratopolitik (politik pemerintahan), (b) Ekono-politik, (c) Sosiopolitik, (d)
Demopolitik dan (e) Geopolitik. Inti ajaran Kjellen adalah tiap negara di
samping berupaya untuk menjaga kelangsungan hidupnya, juga mewajibkan bangsanya
untuk berswasembada mengembangkan kekuatan nasionalnya secara terusa menerus.
Dampak pengembangan kekuatan nasional memberikan dua arti penting, (a) Ke dalam
: Menumbuhkan kesatuan dan persatuan yang harmonis dan (b) Ke luar : Dalam
pemekaran wilayah dapat memperoleh batas-batas yang jelas dengan negara-negara
di sekitarnya. Kjellen memprediksi bahwa pergulatan antara kekuatan kontinental
(darat) dengan kekuatan maritime (laut) pada akhirnya akan dimenangkan oleh
kekuatan kontinentak sekaligus menguasai pengawasan di laut.
Negara sebagai satuan
biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya
dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya. Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang:
geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik,sosialpolitik dan kratopolitik. Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu
swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuatan nasional.
3. Karl Houshoffer (Teori
Ekspansionisme : 1896-1946)
Karl Houshoffer mengajarkan
faham geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik geografi
yang menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup bangsa dan
tekana rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian
baru kekayaan dunia. Inti faham geopolitik Houshoffer pada dasarnya adalah
penyempurnaan teori Kjellen, yaitu : (a) Kekuasaan imperium daratan pada
akhirnya menguasai imperium lautan (b) Akan timbul negara-negara besar di
Eropa, Asia dan Afrika. Prediksi Houshoffer tersebut, dalam banyak hal telah
mendorong lahirnya Nazi Jerman di bawah Hitler yang bersemboyan Jerman Raya di
atas semua Negar,a sedangkan di Asia lahir chauvinisme Jepang dengan semboyan
Hako I Chiu yaitu menjadikan Jepang sebagai pemimpin Asia, cahaya Asia dan
pelopor Asia (Tiga A).
Pandangan Karl Haushofer
ini berkembang di Jerman dibawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke
Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnyamenganut teori Kjellen,
yaitu sebagai berikut :
Kekuasan imperium daratan
yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai
pengawasan dilaut.
Negara besar didunia akan
timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia)
serta Jepang di Asia timur raya.
Geopulitik adalah doktrin
negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah
landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk
mendapatkan ruang hidup (wilayah).
4. Sir Harold Mackinder
(Wawasan Benua)
Mackinder merupakan
penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep
pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa menguasai
daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai pulau-pulau
dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia.
Teori ahli Geopolitik ini
menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan
di darat.Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”,
yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia,
Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
5. Sir Walter Raleigh dan
Alfred Thayer Mahan (Wawasan Bahari)
Teori Raleigh dan Mahan
pada dasarnya adalah teori kekuatan lautan/bahari. Mereka mengatakan bahwa
siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan dunia, yang
berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia.
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai
perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai
dunia.
6. W. Michel dan John
Frederick Charles Fuller (Wawasan Dirgantara)
Mitchel dan Fuller
berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan
penguasaan dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan
kekuatan di udara, memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan
dalam tempo cepat, dasyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak
ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak. Kekuatan di udara justru yang paling
menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat
melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar
tidak mampu lagi bergerak menyerang.
7. Nocholas J. Spykman
(Teori Daerah Batas/Rimland)
Teori Spykman juga disebut
Wawasan Kombinasi, yaitu teori menghubungkan kekuatan darat, laut dan udara,
yang dalam pelaksanaannya disesuikan kondisi dan kebutuhan. Nocholas mengatakan
bahwa siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut dan udara akan
menguasai daerah batas antar bangsa secara permanen dan abadi. Teori daerah
batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,yang menggabungkan kekuatan
darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan
kondisi suatu negara.
Penjelasan tentang Geopolitik
Indonesia dan Paham Kekuasaan Indonesia
1. Geopolitik indonesia
Geographical Politic atau
geopolitik diartikan sebagai pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan
alternatif kebijakan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Dalam
pelaksanaannya geopolitik ini yaitu kebijakan pelaksanaan dalam menentukan
tujuan, sarana-sarana serta cara penggunaan sarana tersebut guna mencapai
tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis suatu negara.
Pemahaman tentang kekuatan
dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang
paham perang dan damai sejahtera disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi
geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham
negara kepulauan. Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yang
memang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
Salah satu pedoman bangsa
Indonesia, adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara,
sehingga disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah
geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan
nusantara konsepsi geopolitik Indonesia yaitu unsur ruang, yang kini berkembang
tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara
keseluruhannya (Suradinata; Sumiarno: 2005).
Pembangunan geopolitik
Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda,
satu nusa yang berarti keutuhan ruang nusantara, satu bangsa yang merupakan
landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu
seluruh ruang nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan merupakan perekat
persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral, sehingga membantu
meniadakan adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya perbedaan letak
geografi.
Kondisi geografis suatu
negara atau wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok
berbagai kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional
(national security) atau keamanan manusia (human security). Berbagai bencana
alam yang terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah
beberapa ancaman terhadap manusia yang sebagian besar diantaranya ditentukan
oleh kondisi geografis. Penyebaran konflik komunal tampaknya sedikit terbendung
oleh faktor geografis, sebagaimana terjadi di Afrika, Balkan dan Asia Tengah,
dengan demikian posisi strategis Indonesia juga membawa implikasi geopolitik
dan geostrategi tertentu.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa pembangunan geopolitik hanya efektif apabila dilandasi oleh
wawasan kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara dalam mencapai
kesatuan dan keserasian dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu
kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu
kesatuan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi geopolitik khas
Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan
Nusantara, berbunyi sebagai berikut:
“Wujud suatu Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam
kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan
bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa
secara terpadu” .
Implikasi Pembangunan
Geopolitik Indonesia. Apabila ditinjau lebih dalam bahwa Implikasi dari
pembangunan geopolitik Indonesia masih terjadi berbagai kekurangan antara lain
sebagai berikut :
1) Kurangnya rasa kesadaran
bangsa Indonesia terhadap negaranya sebagai negara kepulauan yang berciri
nusantara.
2) Belum tumbuh dan
berkembangnya pemahaman dan rasa bangga terhadap realita “Indonesia sebagai
Negara Kepulauan”.
3) Banyak proyek-proyek
pembangunan infrastruktur dan industri yang tidak memperhatikan tata ruang dan
daya dukung lingkungan.
4) Banyaknya sejumlah kasus
bencana alam yang disebabkan oleh faktor lingkungan dan human error.
5) Banyaknya pengangguran
yang disebabkan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata.
Permasalahan yang dihadapi.
1) Kurangnya perhatian
terhadap aspek geografi dalam menentukan kebijakan.
2) Masih lemahnya
implementasi peraturan perundang-undangan.
3) Menurunnya rasa
nasionalisme.
4) Kualitas SDM masih
rendah.
2. Paham Kekusaan Bangsa
Indonesia
Bangsa Indonesia yang
berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai
berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang
berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan
damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan.
wawasan nasional bangsa
indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaaan dan adu kekuatan,
karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan
sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada
kondisi dan konstelasi geogreafi indonesia dengan segala aspek kehidupan
nasionalnya
4. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
Pemikiran Berdasarkan
Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila,
manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak,
daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya,
lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta,
karsa, dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari
generasi ke generasi. Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan
pengembangan wawasan nasional sebagai berikut:
Sila Ketuhanan Yang Maha
Esa
Sila Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab
Sila Persatuan Indonesia
Sila Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan.
Sila Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Pemikiran Berdasarkan Aspek
Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah
yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif
geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu negara merupakan suatu ruang
gerak hidup suatu bangsa yang di dalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan
penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijakan politik negara
tersebut.
Kondisi obyektif geografi
Nusantara, yang merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di
khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memiliki
karakteristik yang berbeda dari negara lain. Wilayah Indonesia pada saat
Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 masih mengikuti Territoriale Zee En
Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia
adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau
Indonesia.
Pemikiran Berdasarkan Aspek
Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan
dalam arti etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi
manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan
juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika
kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan
kehendak).
Sosial budaya, sebagai
salah satu aspek kehidupan nasional di samping politik, ekonomi, serta
pertahanan dan keamanan adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh
keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya
hubungan sosial di antara anggotanya.
Masyarakat Indonesia sejak
awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena
pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dimana ciri alamiah tiap-tiap pulau
berbeda-beda. Bahkan perbedaan ciri alamiah antara pulau yang satu dengan
lainnya bisa sangat besar sehingga perbedaan karakter masyarakatnya sangat
mencolok. Di samping perbedaan yang berkaitan dengan ruang hidup, masyarakat
Indonesia juga memiliki perbedaan dalam hal ras dan etnik.
Pemikiran Berdasarkan Aspek
Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa
dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar
belakang sejarahnya. Sejarah Indonesia pun diawali dari negara-negara kerajaan
tradisional yang pernah ada di wilayah Nusantara melalui kedautan Sriwijaya dan
kerajaan Majapahit. Kedua kerajaan tersebut bertujuan mewujudkan kesatuan
wilayah. Meskipun saat itu belum timbul adanya rasa kebangsaan, namun sudah
timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah sebagai negara modern, seperti rumusan
falsafah negara belum jelas dan konsepsi cara pandang belum ada. Yang ada
adalah slogan-slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular : Bhineka Tunggal
Ika Tanhana Dharma Mangrva. Untuk selanjutnya Bhineka Tunggal Ika diangkat oleh
Bangsa Indonesia sebagai sesanti dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
5. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Penerapan Wawasan Nusantara
harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam
kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat
dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b. Implementasi dalam
kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan
adil.
c. Implementasi dalam
kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang
mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan
yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d. Implementasi dalam
kehidupan Pertahanan Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan
membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Ø Tantangan Implementasi
Wasantara
1. Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya
Global Paradox menyatakan negara harus dapat memberikan peranan
sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Pemberdayaan masyarakat dalam arti
memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk
mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju
dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down
Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga
diperlukan landasan operasional berupa GBHN. Kondisi nasional (Pembangunan)
yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi
integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah
tertinggal.
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.
Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi
tantangan global.
b. Kenichi Omahe dalam
bukunya Borderless Word dan The End of Nation State menyatakan : dalam
perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi
dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak
mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi,
industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan
global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih
memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan Iptek dan
perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat
merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat
mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak
di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker dalam
bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim
ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan
kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk
berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru
kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan
aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat
sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester Thurow dalam
bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era
baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance)
antara paham individu dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme,
negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang
ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu
Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
4. Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan Indonesia
tentang Hak dan Kewajiban Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat
dipisahkan.
b. Kesadaran bela negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik
untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas
KKN, menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara
persatuan.
Dalam perjuangan non fisik,
kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada
perjuangan fisik.
Prospek Implementasi
Wawasan Nusantara Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
1. Global Paradox
menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada
rakyatnya.
2. Borderless World dan The
End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi
kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah
perlu diberi peranan lebih berarti.
3. The Future of Capitalism
menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara
kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara
berkembang.
4. Building Win Win World
(Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan
masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih
lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
5. The Second Curve (Ian
Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari
pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya
masyarakat baru.
Dari rumusan-rumusan diatas
ternyata tidak ada satupun yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan,
sehingga akan berdampak konflik antar bangsa karena kepentingan nasionalnya
tidak terpenuhi. Dengan demikian Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa
Indonesia dan sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa masih tetap valid baik saat sekarang maupun mendatang, sehingga prospek
wawasan nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma
global.
Dalam implementasinya perlu
lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil, dan terwujud apabila
dipenuhi adanya faktor-faktor dominan : keteladanan kepemimpinan nasional,
pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang memberikan
informasi dan kesan yang positif, keadilan penegakan hukum dalam arti
pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Keberhasilan Implementasi
Wasantara Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami,
menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara
dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami,
menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan
kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga
negara yang memiliki cara pandang.
Agar ke-2 hal dapat
terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan
terarah.
6. Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian
Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional
Menurut Prof. Dr. Wan Usman bahwa
pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri
dan tanah airnya sebagai Negara kepuluan dengan semua aspek kehidupan yang bervariasi.
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan
Kel. Kerja Lembaga Pertahanan Nasional tahun 1999, bahwa wawasan nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang bervariasi dan memiliki nilai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
memperoleh tujuan nasional.
Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan tahun
1998 tentang Garis Besar Haluan Negara, pengertian wawasan nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesai terhadap diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
menggapai tujuan nasional.
Sumber: http://www.apapengertianahli.com/2014/10/wawasan-nusantara-dan-pengertian-wawasan-nusantara.html#_
7. Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan
nusantara dapat di jabarkan menjadi berbagai landasan, yaitu :
1.
Landasan Idiil
Pancasila.
Falsafah ideologi
bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan
nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari
pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung
paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara
mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain,
landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
1.
Landasan
Konstitusional.
Kata konstitusional
biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan
nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan
landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR
1.
Landasan Visional.
Landasan visional
atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
1)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)
Memajukan kesejahteraan umum.
3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
1.
Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional,
yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
1.
Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi
landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam
ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973
8. Unsur Wawasan Nusantara
Unsur dasar Wawasan
Nusantara antara lain:
1.
Wadah (Contour).
Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya.
2.
Isi (Content)Adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
·
Tata laku
(Conduct)Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
·
tata laku Lahiriah
yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
9. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara
adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut
berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap,
dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara
Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus
dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan
orang per orang.
10. Asas, Arah Pandang Wawasan Nusantara
ASAS WAWASAN NUSANTARA
Merupakan suatu ketentuan
mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat
terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa
indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu
kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi :
Tujuan yang sama : memiliki suatu tujuan yang
sama tanpa adnya suatu paksaan
Keadilan : kesesuaian dalam membagi hasil
dengan cara yang adil dan merata
Kejujuran :
memiliki suatu keberanian
dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan kenyataan (relita)
walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi orang lain maupun
bagi diri sendiri
Solidaritas :
memiliki rasa setia kawan, dapat memberi dan
rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu imbalan dari orang lian
Kerjasama :
adanya kekompakkan dalam
kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang
diinginkan
Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan :
suatu kesetian atau
kesepakatan yang dijalanin bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan
dalam kebhineka tunggal ika
Tujuan dalam asas wawasan
nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang secara tak
tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.
ARAH PANDANG WAWASAN
NUSANTARA
Dalam arah pandang wawasan
nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam hal ini di pengaruhi
oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan
memperhatikan perkembangan lingkungan.
1. Arah pandang wawasan nusantara ke dalam :
Mengandung makna bahwa
bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan mengatasi
faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat memelihara
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke
dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek sosial.
2.
Arah pandang wawasan nusantara ke luar :
Mengandung makna bahwa
dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam menjaga
kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan
nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam arah pandang keluar
memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional didalam
dunia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan
sikap yang saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia
harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi,
politik, sosial budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan
nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
11. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
1.
Kedudukan, Fungsi dan
Tujuan Wawasan Nusantara.
a)
Kedudukan Wawasan Nusantara berada di dalam HIRARKI PARADIGMA NASIONAL sebagai
berikut (S Sumarsono, 2005, hal 87)
1.
Hirarki I = Landasan
Idiil = PANCASILA sebagai falsafah, ideologi bangsa, dasar Negara
2.
Hirarki II = Landasan
Konstitusional = UUD 1945
3.
Hirarki III =
Landasan Visional = Wawasan Nusantara
4.
Hirarki IV = Landasan
Konsepsional = Ketahanan Nasional
5.
Hirarki V = Landasan
Operasional = GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara)
b)
Fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan
perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara (S Sumarsono, 2005, hal 90)
c)
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan NASIONALISME yang tinggi di segala
aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku, atau daerah (S
Sumarsono, 2005, hal 90)
12. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara dengan adanya Era Baru
Kapitalisme
Tantamgan Implementasi
Wawasan Nusantara
Dewasa ini kita menyaksikan
bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang
mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong
terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di
bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita
menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan
itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi
dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat
dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang
sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan
dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu
bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa.
Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang
tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
Penerapan Wawasan Nusantara
harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan negara.
Implementasi dalam
kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan
pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
Implementasi dalam
kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan
adil.
Implementasi dalam
kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang
mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan
yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
Implementasi dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air
dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Beberapa tantangan
Implementasi Wawasan Nusantara :
Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya
GLOBAL PARADOX menyatakan : negara harus dapat memberikan peranan
sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat
dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat
untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju
dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down
Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga
diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi nasional
(Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan
ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk
daerah-daerah tertinggal.
Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola fikir ,
pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber
daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
b. Kenichi Omahe dalam
bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State” menyatakan : dalam
perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi
dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak
mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi,
industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan
global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih
memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan Iptek dan
perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat
merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat
mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak
di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker
Dalam bukunya “Dictionary
of Economics” menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang
didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu
untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam
aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan
sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru
kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan
aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat
sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester Thurow
Dalam bukunya “The Future
of Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme
harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu
dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme,
negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang
ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global
yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan Indonesia
tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun
tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran bela negara
Dalam mengisi kemerdekaan
perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi
keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai
Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan.
Dalam perjuangan non fisik,
kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada
perjuangan fisik.