Kamis, 26 Maret 2015

TUGAS PKN


Soal
1. latar belakang PKN
2. jelaskan landasan hukum di indonesia
3. tujuan PKN
4. bangsa dan negara (a) pengertian (b) hak dan kewajiban warga negara (c) hak dan kewajiban sebagai mahasiswa

Jwb:

1. Latar Belakang Kewarganegaraan .Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai– nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.2 Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga– lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

2.  Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum. 

Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut: 

1) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka. 

2) Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
dasar hukum indonesia menganut kedaulatan rakyat :
a. Alenia ke empat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “......Negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”
b.            Sila keempat dari pancasila yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”
c.             Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang² dasar

Dasar hukum indonesia menganut teori kedaulatan hukum.

a.            UUD 1945 pasal 1 ayat 3 "Negara indonesia adalah negara hukum"
b. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib mengunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"


3. TUJUAN DAN FUNGSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:

a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Tujuan PKn yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”

b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.

Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis ..., Pancasilasejati” (Somantri, 2001:279). Fungsi dari mata pelajaran PKn adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NRI 1945.

Upaya agar tujuan PKn tersebut tidak hanya bertahan sebagai slogan saja, maka harus dirinci menjadi tujuan kurikuler (Somantri, 1975:30), yang meliputi:
a. Ilmu pengetahuan, meliputi hierarki: fakta, konsep, dan generalisasi teori.
b. Keterampilan intelektual:
1) Dari keterampilan yang sederhana sampai keterampilan yang kompleks seperti mengingat, menafsirkan, mengaplikasikan, menganalisis, mensintesiskan, dan menilai;
2) Dari penyelidikan sampai kesimpulan yang sahih: (a) keterampilan bertanya dan mengetahui masalah; (b) keterampilan merumuskan hipotesis, (c) keterampilan mengumpulkan data, (d) keterampilan menafsirkan dan mneganalisis data, (e) keterampilan menguji hipotesis, (f) keterampilan merumuskan generalisasi, (g) keterampilan mengkomunikasikan kesimpulan.

c. Sikap: nilai, kepekaan dan perasaan. Tujuan PKn banyak mengandung soal-soal afektif, karena itu tujuan PKn yang seperti slogan harus dapat dijabarkan.
d. Keterampilan sosial: tujuan umum PKn harus bisa dijabarkan dalam keterampilan sosial yaitu keterampilan yang memberikan kemungkinan kepada siswa untuk secara terampil dapat melakukan dan bersikap cerdas serta bersahabat dalam pergaulan kehidupan sehari-hari, Dufty (Numan Somantri, 1975:30) mengkerangkakan tujuan PKn dalam tujuan yang sudah agak terperinci dimaksudkan agar kita memperoleh bimbingan dalam merumuskan: (a) konsep dasar, generalisasi, konsep atau topik PKn; (b) tujuan intruksional, (c) konstruksi tes beserta penilaiannya.
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui PKn siswa diharapkan:
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi, dan pandangan hidup negara RI.
b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir di atas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal di atas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.

Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.

Berdasarkan pendapat di atas dapat penulis simpulkan bahwa PKn sebagai program pengajaran tidak hanya menampilkan sosok program dan pola KBM yang hanya mengacu pada aspek kognitif saja, melainkan secara utuh dan menyeluruh yakni mencakup aspek afektif dan psikomotor. Selain aspek-aspek tersebut PKn juga mengembangkan pendidikan nilai.


PKn Sebagai Pendidikan Karakter
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan politik yang fokus materinya berupa peranan warga negara dalam kehidupan bernegara yang kesemuanya itu diproses dalam rangka untuk membina peranan tersebut sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945 agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (Prewitt & Dawson, dan Aziz dkk dalam Cholisin, 2004:10). Pendidikan Kewarganegaraan lebih merupakan bentuk pengajaran politik atau pendidikan politik. Sebagai pendidikan politik berarti fokusnya lebih menekankan bagaimana membina warga negara yang lebih baik (memiliki kesadaran politik dan hukum) lewat suatu proses belajar mengajar (Cholisin, 2004:11). Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan, watak dan karakter warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Kemudian tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan menurut Kurikulum 2004 adalah untuk memberikan kompetensi-kompetensi sebagai berikut:
1. berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan;
2. berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, bernegara;
3. berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya;
4. berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Standar Kompetensi Kewarganegaraan SMA/Aliyah Tahun 2003).
Selain itu, dari sisi teori dan implementasinya mata pelajaran PKn mempunyai peran yang sangat penting dalam pendidikan untuk mengembangkan pembangunan karakter melalui peran guru PKn. Sesuai dengan salah satu misi mata pelajaran PKn paradigma baru yaitu sebagai pendidikan karakter.
Pendidikan karakter merupakan pendidikan yang perlu didukung dengan baik dan nyata, dengan pendidikan karakter yang tepat akan dihasilkan output generasi muda yang memiliki sumberdaya manusia yang berkualitas secara lahir maupun batin.
PKn sebagai salah satu mata pelajaran yang memiliki muatan dalam pendidikan moral dan nasioalisme, merupakan sebuah mata pelajaran yang wajib mengambil bagian dalam prosespendidikan karakter melalui peran guru PKn. Dengan menerapkan metode pengajaran yang tepat dan didukung oleh semua jajaran personel dilembaga pendidikan tersebut, maka guru PKn dapat mengambil inisiatif untuk menjadi pendorong berlangsungnya program pembelajaran karakter tersebut. Sebagai output dari pembelajaran PKn ini akan diperoleh generasi yang memiliki sumberdaya manusia yang benar-benar berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Untuk mewujudkan pendidikan PKn sebagai bagian dari pendidikan karakter yang mengandung moral, nilai, demokrasi serta Pancasila, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan guru PKn, yakni sebagai berikut:
1. Dalam pembelajaran PKn sebaiknya dilakukan dengan pendekatan komprehensif, baik komprehensif dalam isi, metode, maupun dalam keseluruhan proses pendidikan. Isi pendidikan PKn hendaknya meliputi semua permasalahan yang berkaitan dengan pilihan nilai pribadi sampai nilai-nilai etika yang bersifat umum. Selain itu, guru PKn juga perlu memahami dengan baik mengenai konsep dan indikator karakter yang hendak diinternalisasikan kepada peserta didik supaya guru PKn dapat membuat silabus dan RPP dengan baik sehingga dapat melaksanakan pembelajaran secara efektif.
2. Metode pembelajaran PKn yang digunakan oleh guru PKn, harus mengembangkan pembelajaran aktif dengan menggunakan banyak metode belajar seperti penanaman nilai melalui studi pustaka, klarifikasi nilai melalui mengamati/mengobservasi, analisis nilai melalui pemecahan masalah/kasus, maupun diskusi kelas untuk menanamkan nilai berpikir logis, kritis, kreatif dan inovatif.
3. Guru PKn hendaknya menjadi model atau contoh bagi peserta didik sebagai guru yang berkarakter. Jadi dalam setiap sikap dan tindakan guru PKn harus menggambarkan karakter yang diinternalisasikan kepada peserta didiknya.
4. Untuk mewujudkan PKn sebagai bagian dari pendidikan karakter maka harus menciptakan kultur sekolah yang kondusif bagi pengembangan karakter peserta didik. Sehingga, kultur sekolah yang berupa norma-norma, nilai-nilai, sikap, harapan-harapan, dan tradisi yang ada di sekolah yang telah diwariskan dan dipegang bersama yang mempengaruhi pola pikir, sikap, dan pola tindakan seluruh warga sekolah. Karena kultur sekolah yang positif dan sehat akan berdampak pada motivasi, prestasi, produktivitas, kepuasan serta kesuksesan siswa dan guru.
Dalam mencapai tujuan ini tentunya Pendidikan PKn tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus bisa berkolaborasi dengan mata pelajaran yang lain, seperti mata pelajaran agama. Pekerjaan ini memang bukan hanya bertumpu pada mata pelajaran PKn tetapi mata pelajaran PKn akan menjadi dasar dan motor dalam setiap kegiatan dan aktivitas yang ada, dan guru PKn akan menjadi pengontrol dan pembimbing dalam pelaksanaannya. Tentu saja, untuk mewujudkan tujuan ini, guru PKn harus didukung dan dibantu oleh semua warga sekolah melalui kerjasama yang baik antara semua pihak, baik oleh kepala sekolah, guru, siswa, serta komite sekolah


4. (a). Pengertian bangsa dan negara ?
 Pengertian Bangsa dan Negara serta Unsurnya
Pengertian Bangsa 
     Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
·        Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
·        Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.
v Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
              Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1.     Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2.     Wilayah.
3.     Bahasa.
4.     Adat-istiadat
5.     Kesamaan politik.
6.     Perasaan.
7.     Agama.
              Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1.     Persamaan sejarah.
2.     Persamaan cita-cita.
3.     Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
v Pengertian Negara
1.     Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris),Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. 
2.     Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3.     Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu.
4.     Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
v Unsur-unsur terbentuknya Negara
              Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  
1.     Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.     Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Unsur Rakyat :
              Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut. 
Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk. 
1.     Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di Indonesia).  Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.  Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
2.     Bukan penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
  
Unsur Wilayah :
              Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai.  Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
              Batas wilayah daratan  suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa :
·        Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
·        Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
·        Bats secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur.  Mkisalnya Indonesia terletak antara 6LU – 11LS, 95BT – 141BT.
                   Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
·        Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
·        Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
         Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
·        Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
·        Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
·        Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut.  Di wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
·        Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
·        Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil.  Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional

Wilayah udara :
             Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah 35.761 km.  Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
             Ada dua teori tentang konsep wilayah udara :
·        Teori udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas.
·        Teori Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.
Wilayah Ekstrateritorial :
             Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara.
Pemerintahan yang berdaulat :
                       Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
·        Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
·        Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara  tetap berdiri.
·        Tunggal atau bulat artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
·        Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.  Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
             Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
1.      berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain. 
2.     Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.
Pengakuan dari Negara lain :
              Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.
1.     De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
 Contoh kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik Indonesia.
              Pengakuan de facto ada dua macam :
1.     De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2.     De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut.  Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.
              De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesir mengakui Indonesia secarade jure tanggal 10 Juni 1947.
              Pengakuan de jure ada dua macam :
1.     De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil.
2.     De jure bersifat penuh adalah taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.
D. Rangkuman
·        Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
·        Menurut Hans Kohn, bangsa terbentuk karena unsur atau  nasionalisme yaitu kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, agama.  Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya persamaan sejarah, persamaan cita-cita, bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat. 
·        Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanena,pemerintahan yang berdaulat kedalam atau keluar. 
·        Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·        Unsur terbentuknya Negara adalah unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, pemerintahan  yang berdaulat, deklaratif adalah pengakuan dari Negara lain.  Pengakuan dari Negara lain itu dapat berupa de facto dan de jure.
·        Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.  Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk terdiri dari warganegara dan bukan warganegara.
·        Wilayah suatu Negara dapat berupa daratan, lautan dan udara.   Lautan terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, landas continental, Zona ekonomi eksklusif, landas benua.
·        Wilayah ekstrateritorial terdiri dari gedung perwakilan diplomatic dan kapal asing yang berlayar dilaut bebas dibawah bendera suatu Negara.
·        Pemerintah suatu Negara berdaulat kedalam maupun keluar.  Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin adalah asli, permanen, bulat atau tunggal, dan tidak terbatas.


(B)  hak dan kewajiban warga negara ?

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi

meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara”.

–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam

hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


(c) hak dan kewajiban sebagai mahasiswa

Bahwa kemerdekaan dan keadilan sebagai rahmat Tuhan Yang Maha Esa adalah nilai-nilai kemanusiaan universal yang perlu dijunjung tinggi.

Bahwa Negara Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan dan pengorbanan Bangsa Indonesia dalam menentukan nasib dan hari depannya saat ini, sampailah pada suatu tahap dimana nilai-nilai sosio-kultur masyarakat harus merupakan manifestasi pemikiran-pemikiran ilmiah, rasional dan objektif.

Bahwa proses peningkatan pemikiran menjiwai pendidikan yang tumbuh bukan hanya bersifat sebagai kebutuhan hidup tetapi juga merupakan proses peningkatan tata hidup masyarakat dengan segala aspeknya, usaha besar ini akan terus berkembang apabila disertai dengan usaha-usaha terperinci yang mantap serta yang terarah yang dilakukan oleh warga lembaga-lembaga pendidikan tinggi.

Lembaga pendidikan tinggi sebagai pusat kebudayaan dan unit kerja ilmiah adalah kunci kemajuan dan sebagai pusat wahana pembangunan yang akan melayani tantangan masyarakat dan akan memberi pelayanan jika membawa kebaikan bersama.

Mahasiswa sebagai salah satu unsur di dalam masyarakat dan lembaga tinggi sadar akan tugas dan tanggung jawab untuk mengusahakan terciptanya keluarga masyarakat Pancasila yang kita cita-citakan sehingga tercipta suasana yang harmonis sebagai warga Negara yang mempunyai satu bangsa, bangsa Indonesia, bahasa Indonesia, dan satu tanah air, Tanah Air Indonesia, kita perlu mengambil kesempatan sehingga tercipta suasana yang harmonis civitas akademika, masyarakat, dan pemerintah, maka dengan menyusun hak-hak dan kewajiban dalam bentuk “Kode Etik Mahasiswa Indonesia” untuk berpartisipasi kepada pembaharuan dan pembangunan bangsa Indonesia.

Pengertian Mahasiswa Indonesia
Mahasiswa Indonesia adalah generasi muda Indonesia yang bertindak dan berkehendak maju untuk masa depan, baik bagi dirinya sendiri maupun masyarakatnya, yang sedang berada dalam proses pendidikan formal, terdaftar dan aktif dalam lembaga pendidikan tinggi baik dalam mahasiswa Indonesia maupun diluar negeri yang memenuhi persyaratan seperti yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sifat dan Fungsi Mahasiswa Indonesia
Mahasiswa Indonesia adalah insane akademis yang berfikir maju, objektif, kreatif, berani mengambil resiko, perintis dan tak kenal putus asa dengan lebih mengutamakan rasio dari pada emosi.
Mahasiswa Indonesia sebagai warga kampus menjunjung tinggi nama almamater dan membina persatuan dengan warga kampus.
Mahasiswa Indonesia sebagai anggota masyarakat sebagai insan penbaharu
Mahasiswa Indonesia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak dan Kewajiban Mahasiswa Indonesia
Hak dan Kewajiban Mahasiswa Indonesia sebagai Generasi Muda
· Mahasiswa Indonesia sebagai warga Negara berhak dan berkewajiban sama dengan warga Negara lainnya.
· Mahasiswa Indonesia berhak berserikat dan berkumpul dengan individu warga Negara lainnya.
· Mahasiswa Indonesia berhak dan berkewajiban membina keserasian hidup yang layak antar warga Negara, terutama antar generasi mudanya tanpa adanya diskriminasi ras, kesukuan, agama, kedudukan sosial, dan pandangan politik.
· Mahasiswa Indonesia berhak dan berkewajiban berpartisipasi dalam usaha-usaha kemajuan dan pembaharuan dalam masyarakat sesuai dengan Tri Darma Perguruan Tinggi dengan mengutamakan sifat profesinya.
· Mahasiswa Indonesia melalui lembaga kemahasiswaannya dapat memberikan sumbangan-sumbangan pemikiran dalam bentuk sosial, partisipasi, kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dalam usaha pembaharuan dan pembangunan bangsa.
· Mahasiswa Indonesia melalui lembaga kemahasiswaan di dalam kampus mempunyai kebebasan sepenuhnya dalam menentukan kegiatan diri, oleh dan untuk mahasiswa serta untuk masyarakat dalam bidang kemahasiswaan.
· Berhak mengeluarkan pendapat secara lisan, tertulis baik individu, kelompok dengan mengutamakan nilai-nilai kesatuan nasional yang objektif dengan cara-cara demokratis itu. Tidakan dengan mengutamakan mahasiswa harus dibenarkan melalui lembaga kemahasiswaan kampus.
· Mahasiswa Indonesia berkewajiban meningkatkan kerjasama antar kampus dalam program kerja nyata atau konseptional.
· Mahasiswa Indonesia berkewajiban mencerminkan dan menanamkan rasa satu bahasa yaitu bahasa Indonesia, satu bangsa yaitu bangsa Indonesia, dan bertanah air satu yaitu Tanah Air Indonesia dalam setiap kampus, kegiatan antar kampus yang dilakukannya.
· Mahasiswa Indonesia berkewajiban menjaga, memelihara, dan mengutamakan kepentingan nasional bangsa Indonesia dalam setiap program antar kampus yang dilakuakan baik ditingkat regional maupun ditingkat nasional.
· Mahasiswa Indonesia berkewajiban menjaga kemurnian sifat dan fungsi kemahasiswaan dimana pun ia berada.
· Mahasiswa Indonesia berhak mendapat jaminan tantangan kebebasan mimbar, kebebasan ilmiah, dan otonomi perguruan tinggi. Dan berkewajiban mempersiapkan diri untuk menerima tanggung jawab kepemimpinan bangsa dimasa yang akan datang.
· Mahasiswa Indonesia berhak mendapat pendidikan yang layak, melakukan penelitian, mengembangkan pengetahuan, mendapatkan peneltian kademis yang wajar dan objektif tanpa adanya diskriminasi ras, kesukuan, agama, dan kedudukan social serta pandangan politik.
· Mahasiswa Indonesia berhak dan berkewajiban menyelesaikan studinya dengan sebaik-baiknya.
· Mahasiswa Indonesia besama-sama civitas akademika lainnya berkewajiban mengembangkan fasilitas pendidikan yang didapatkannya.
· Mahasiswa Indonesia berkewajiban menghargai dan menghormati staf pengajarnya.
· Mahasiswa Indonesia berhak menilai dan mengemukakan pendapatnya mengenai materi dan metode pendidikan yang didapatnya.
· Mahasiswa Indonesia berkewajiban membina dan mengembangkan kebudayaan nasional sesuai dengan norma-norma Pancasila.
· Mahasiswa Indonesia berkewajiban membina suasana pergaulan di dalam kampus untuk menunjang proses pendidikannya.
Hak dan Kewajiban Mahasiswa Indonesia sebagai Warga Negara Akademis
Hak dan Kewajiban Mahasiswa Indonesia Sebagai Warga Kampus
· Mahasiswa Indonesia berhak menyalurkan aspirasinya melalui lembaga-lembaga kemahasiswaan yang dipilih olehnya dari dan untuk mahasiswa. Lembaga kemahasiswaan di dalam kampus adalah satu-satunya wadah resmi yang sah dan mempunyai otoritas serta berhak untuk menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan kebutuhan aspirasi mahasiswa baik kedalam maupun keluar kampus.

Sumber: https://gakadaloegakrame.wordpress.com/kode-etik-mahasiswa-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar